Dari pengakuan ketiga pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba. Hal itu juga diperkuat dengan hasil tes urine menyatakan positif narkoba.
"Memang dipakai menggunakan narkotika. Hasil tes urine positif ketiga pelaku," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal Tewaskan Korbannya di Cakung, 2 Masih Buron
Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, tersangka RP alias K di tangkap di Taman Sari, tersangka MG alias P ditangkap di Klender, Jakarta Timur dan tersangka MR alias E ditangkap di Bogor.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.