Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wagub DKI : Segera Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Kalau Tidak Denda!

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 02 November 2021 |14:04 WIB
 Wagub DKI : Segera Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Kalau Tidak Denda!
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: dok Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak warga yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan uji emisi. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi denda bagi yang tidak melakukan uji emisi.

"Terkait uji emisi nanti kita akan berikan sanksi, nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi sebagaimana yang sudah disampaikan diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi," kata Ariza sapaan akrabnya kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

Baca juga:   Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

"Kalau tidak akan di denda Mobil Rp500 ribu dan Motor itu Rp250 ribu," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement