JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak warga yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan uji emisi. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi denda bagi yang tidak melakukan uji emisi.
"Terkait uji emisi nanti kita akan berikan sanksi, nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi sebagaimana yang sudah disampaikan diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi," kata Ariza sapaan akrabnya kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta
"Kalau tidak akan di denda Mobil Rp500 ribu dan Motor itu Rp250 ribu," tegasnya.