MANADO - Seorang gadis berinisial CAT (13) direnggut keperawanannya oleh GT alias Galvin yang tergolong masih pamannya sendiri. Usai melakukan pencabulan, GT mengancam akan membunuh gadis manis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Juli 2019 lalu di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Sumompo, Lingkungan lll, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
"Atas pengakuan korban kepada orangtuanya, awalnya pelaku yang merupakan paman dari korban ini memanggil korban kemudian menyuruh korban untuk menggambil sikat dan menaruhnya di kamar mandi," kata Kompol Taufiq Arifin, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Cabuli Anak Selama 3 Tahun, Ayah Tiri Mewek saat Ditangkap Polisi
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban menolaknya, namun pelaku dengan paksa membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya.