JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pihak swasta Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Tahun 2016-2021.
Apif telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Apif pengembangan dari perkara yang telah menjerat Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi periode 2016-2021.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan Brigjen Pol Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (4/11/2021).
Dalam konstruksi perkara, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola. Ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur ditahun 2010, Apif selalu ikut mendampinginya kampanye.
"Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai keperluan pribadi Zumi Zola," kata Setyo.

Hal tersebut, ia menambahkan, berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
"Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017," kata Setyo.
Baca Juga : Divonis 6 Tahun Bui, Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali
"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," tuturnya.
Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apif juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Apif selama 20 hari kedepan. Sebelum ditahan, Apif bakal melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih," ucap Setyo.
(Erha Aprili Ramadhoni)