Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas Terkait Korupsi Bansos, Ini Respons KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |20:29 WIB
Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas Terkait Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Ist)
A
A
A

Tak hanya itu, Ali menekankan, KPK juga berkeyakinan memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai tersangka. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah perbuatan turut serta Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam melakukan korupsi.

"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara," katanya.

Di persidangan dan dalam pledoinya, kata Ali, terdakwa Andri Wibawa bahkan jugatelah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6 persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.

"Oleh karenanya, kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement