JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta, Budi Argap Situngkir berjanji bakal menindak tegas oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, jika ada yang terbukti menyiksa narapidana.
"Jika ada tindak kekerasan oleh petugas, akan kami lakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai ketentuan," ujar Budi Argap Situngkir melalui keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).
Kendati demikian, Budi Argap mengklaim bahwa pihaknya belum menemukan adanya dugaan tindak kekerasan oknum petugas Lapas Narkotika Yogya terhadap warga binaannya. Hal itu diungkapkan setelah tim divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta melakukan investigasi.
Investigasi tersebut dilakukan sejak Senin, 1 Oktober 2021, setelah mendapat informasi adanya dugaan tindak kekerasan di dalam Lapas Narkotika Yogya. Informasi itu terungkap dari salah satu mantan narapidana, Vincentius Titih Gita Arupadatu yang melapor ke Ombudsman daerah Yogyakarta.
"Jadi dari hasil investigasi sementara tersebut didapatkan beberapa keterangan Vincentius Titih yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya tindakan asusila dalam hal ini ada penelanjangan warga binaan," kata Budi.
Baca Juga : Kemenkumham Rampung Investigasi Dugaan Kekerasan di Lapas Yogyakarta
Budi mengklarifikasi sejumlah hal soal pernyataan Vincentius terkait adanya dugaan kekerasan hingga pelecehan seksual di dalam lapas. Pertama, Budi meluruskan soal dugaan asusila berupa penelanjangan warga binaan.
Kata Budi, petugas memang meminta warga binaan yang baru masuk untuk membuka baju. Hanya saja, itu dalam bentuk penggeledahan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu dilakukan agar tidak ada barang berbahaya yang dibawa masuk ke dalam lapas.
"Alasan kondisi ditelanjangi yang sebenarnya adalah mereka diminta membuka bajunya untuk melihat sejauh mana kondisi tubuh mereka dan ini sesuai dengan SOP penerimaan tahanan/narapidana baru," jelas Budi.