Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Tindak Tegas Petugas Lapas Yogyakarta Jika Terbukti Menyiksa Narapidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |10:15 WIB
Kemenkumham Tindak Tegas Petugas Lapas Yogyakarta Jika Terbukti Menyiksa Narapidana
Ilustrasi (Foto : Reuters)
A
A
A

Kemudian, terkait laporan Vincentius yang tidak dikeluarkan selama empat bulan tanpa alasan, Budi menjelaskan bahwa hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Sebab memang, seluruh penghuni lapas memang tidak diperkenankan keluar dari sel sesuai anjuran dokter mengingat pandemi yang sedang melanda.

"Pada bulan Juni - Agustus 2021, 269 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan dihentikan atau dilaksanakan dengan prosedur kesehatan yang ketat dan seluruh kegiatan pemindahan kamar ditiadakan," beber Budi.

"Dan Vincentius Titih sendiri sengaja dipisahkan ke Paviliun Cempaka karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan memiliki komorbid atau penyakit bawaan. Jadi isolasi terhadap dirinya murni untuk melindungi yang bersangkutan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi juga membantah pernyataan Vincentius terkait adanya warga binaan bernama Carry Ditya Sanur yang meninggal akibat tindak kekerasan. Ditekankan Budi, informasi tersebut tidak benar. Sebab, yang benar adalah Carry Ditya Sanur meninggal karena sejumlah penyakit yang dideritanya.

"Carry Ditya Sanur meninggal dunia karena komplikasi HIV, jantung, hepatitis dan infeksi paru-paru dan itu dibuktikan dari pemeriksaan dokter. Carry Ditya Sanur sendiri telah ditangani oleh dokter Lapas yang bekerja sama dengan pihak RSUD Sleman, jadi tidak benar bahwa ada kekerasan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah mantan narapidana mengadu ke Ombudsman soal adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Satu di antara mantan narapidana tersebut yakni, Vincentius Titih Gita Arupadatu.

Vincentius mengaku kerap dipukul menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tak hanya disiksa, Vincentius dan sejumlah mantan narapidana lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement