TOKYO - Dua terpidana mati di Jepang menggugat negara itu karena para tahanan diberi tahu hanya beberapa jam sebelum hukuman mati dilaksanakan.
Menurut berita media lokal, dua orang tahanan terpidana mati menuntut perubahan dan meminta kompensasi atas dampak praktik "tidak manusiawi" itu.
Hukuman mati di Jepang dilakukan dengan cara digantung, dan praktik tidak memberi tahu narapidana tentang waktu pelaksanaannya sampai sesaat sebelum eksekusi telah lama dikecam oleh organisasi-organisasi internasional untuk hak asasi manusia (HAM).
Baca juga:Â Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Disuntik Mati Usai Jalani 30 Tahun Masa Hukuman
Hal itu dinilai tidak manusiawi karena tekanan yang diberikan pada para tahanan terpidana mati, yang setiap hari bisa menghadapi hari terakhir mereka.
Pada Kamis (4/11), dalam langkah yang diyakini sebagai yang pertama, dua tahanan yang dijatuhi hukuman mati mengajukan gugatan di pengadilan distrik di kota barat Osaka dengan mengatakan praktik (pemberitahuan singkat) itu ilegal karena tidak memberikan waktu kepada tahanan untuk mengajukan keberatan.
Baca juga:Â Napi Ini Minta Pendeta Pegang Tangannya Sebelum Disuntik Mati
Menurut berita media lokal pada Jumat (5/11), kedua tahanan terpidana mati itu pun menuntut praktik tersebut harus diubah dan meminta kompensasi 22 juta yen (Rp3 miliar).