Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Ekor Trenggiling Nyaris Dilindas saat Lintasi Jalan Raya

MNC Portal , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |18:01 WIB
 2 Ekor Trenggiling Nyaris Dilindas saat Lintasi Jalan Raya
2 Tringgiling yang diselematkan warga (foto: istimewa)
A
A
A

"Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN," katanya.

Status konservasi dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjual belikan.

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan Denda paling banyak Rp100 juta.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement