Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muncul Kasus Antraks di Gunungkidul, Pemerintah Berlakukan Lockdown

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |11:02 WIB
Muncul Kasus Antraks di Gunungkidul, Pemerintah Berlakukan <i>Lockdown</i>
Hewan ternak dilockdown karena munculnya wabah antraks. (Foto: Erfan Erlin)
A
A
A

DIY - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul melakukan lockdown hewan ternak di Dusun Kayoman, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Mereka juga memperketat akses keluar masuk lalu lintas hewan ternak di sejumlah pasar hewan. Pembatasan itu karena munculnya wabah antraks di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan usai ditemukan hewan positif antraks pihaknya langsung mengambil sejumlah kebijakan. Lockdown dilakukan di lokasi penemuan hewan ternak yang terkena antraks.

"Ternak di sana tidak diizinkan berlalu lintas guna menekan persebaran virus antraks," kata dia.

 BACA JUGA:

Meskipun hanya padukuhan, namun populasi hewan ternak di sana cukup banyak. Dia mencatat ada 89 sapi dan 185 kambing dipelihara warga Kayoman. Saat ini hewan-hewan tersebut sudah mendapatkan suntikan antibiotik serta vitamin.

Pihaknya juga melakukan pengetatan dalam pengawasan perdagangan hewan ternak dari dan juga menuju ke Gunungkidul dengan prokes ketat. Adapun dua pasar hewan yang disasar seperti di Pasar Munggi dan Pasar Siyono.

“Dari DPKH sudah berjaga di dua pasar hewan pada pasaran Wage dan Kliwon," ujarnya.

Penjagaan dilakukan dengan mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan dilakukan disenfeksi baik yang masuk maupun yang keluar. Jika tidak dilengkapi surat tersebut maka hewan-hewan tersebut dilarang masuk pasar.

 BACA JUGA:

Untuk pengawasan pos lalu lintas di daerah perbatasan, ia mengaku masih kesulitan untuk upaya proteksi hewan dari luar daerah karena belum ada pos lalu lintas hewan di wilayah Gunungkidul. Terlebih ketika pada daerah perbatasan yang masih dalam lingkup DIY.

"Pos lalu lintas itu memang aturannya ada pada lintas Provinsi, tidak pada sekrupnya Kabupaten dalam satu Provinsi,” ungkap Wibawanti.

Oleh karena adanya kasus antraks, ia berupaya untuk koordinasi dengan Pemerintah DIY selaku pemilik pos pemantauan agar mengintensifkan pengawasan lalu lintas ternak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement