SERANG - Ratusan ekor ayam mati dan lebih dari lima ton telur menjadi busuk di sebuah peternakan ayam, di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kondisi ini terjadi akibat aktivitas perusahaan dihentikan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak seminggu terakhir hingga hari ini.
Salah satu penjaga kandang ayam petelur Ariah, menjelaskan sejak disegel seminggu yang lalu hewan ternak di lokasi ia bekerja tidak mendapat pasokan air dan makanan.
Pasalnya, seluruh karyawan dilarang berada di lokasi. Peternakan telur tempatnya bekerja itu disebut melanggar peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Jadi seminggu yang lalu Dinas Satpol PP Kabupaten Serang ke sini, dan meminta karyawan semua keluar dari kandang karena mau disegel. Mesin air dimatikan dan pakan tidak bisa diberikan karena tidak ada orang yang berjaga di lokasi," ujar Ariah, Kamis (27/7/2023).
Namun hari ini, kandang ternak ayam itu diperbolehkan kembali beraktivitas sebatas memberi pakan dan mengeluarkan telur.
"Satpol PP akhirnya mengeluarkan surat perintah pengosongan kandang. Termasuk diperbolehkan memberi makan dan membereskan telur. Tapi saat dibuka, posisi ayam banyak yang mati, telur sudah busuk semua," ujarnya.
Tidak hanya ayam dan telur, dampak penyegelan itu juga dirasakan oleh puluhan pekerja di ternak ayam yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka selama tujuh tahun terakhir.
"Di sini warga lokal wilayah ini semua. Total 45 orang, mayoritas ibu-ibu semua. Nangis, saat saya sampaikan bahwa perusahaan gulung tikar," tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Serang agar produksi telur ayam di Banten tidak terganggu dengan aturan daerah tersebut.