Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel soal Dugaan Korupsi Lahan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |14:44 WIB
KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel soal Dugaan Korupsi Lahan
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan Aceng Haruji untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Selain mengultimatum Aceng, KPK juga mengultimatum seorang pihak swasta bernama Kartono untuk juga hadir dan kooperatif. KPK memberikan ultimatum karena keduanya tidak hadir tanpa keterangan pada pemeriksaan sebelumnya.

"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, Tim penyidik KPK juga menelisik adanya aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa beberapa saksi. Mereka yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi; Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Ardius Prihantono; Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati; Camat Ciputat Timur, Durahman; dan Lurah Rengas Agus Salim.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi di daerah Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus yang sedang diusut itu berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel, tahun anggaran 2017.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah di Tangsel tersebut. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK berjanji bakal mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten, dan Bogor. Adapun, lokasi yang digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Tim mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, hingga dua unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK akan menganalisa lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.

KPK sudah cukup lama menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Diduga, terdapat kerugian keuangan negara lebih dari Rp10 miliar akibat pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel dianggarkan pada APBD Banten 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp17,9 miliar. Namun, pembelian lahan yang akan dibangun SMKN 7 Tangsel nilainya tak sampai Rp8 miliar. Diduga ada kejanggalan dalam proses pembelian atau pembebasan lahan tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement