Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat: Semoga Jadi Rujukan di PTUN

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |17:03 WIB
Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat: Semoga Jadi Rujukan di PTUN
Demokrat apresiasi MA tolak gugatan Yusril/ MPI
A
A
A

JAKARTA - Setelah gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA), kini kubu AHY tengah berkonsentrasi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

(Baca juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat)

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, berharap agar putusan Mahkamah Agung yang merupakan putusan lembaga negara tertinggi bisa menjadi rujukan oleh institusi di bawahnya yang tengah melaju proses serupa yakni di PTUN Jakarta.

"Selaku kuasa hukum saya mengapresiasi terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara Judicial Review menolak permohonan M. Isnaini cs dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra," ujar Hamdan Zoelva, di Kantor DPP Partai Demokrat Menteng Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

(Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Mahfud MD : Tak Akan Ada Gunanya)

Dia menjelaskan perkembangan persidangan di PTUN terkahir sudah gelar perkara untuk gugatan 150 dan 154. Dimana untuk perkara Nomor 150 sudah mendekati kesimpulan. Sedangkan perkara nomor 154 masih pemeriksaan saksi, 2-3 kali persidangan lagi akan masuk dalam kesimpulan.

"Semoga putusan MA ini bisa menjadi referensi dan inspirasi bagi seluruh proses perkara berkaitan dengan Partai Demokrat," kata Hamdan Zoelva.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyebutkan bahwasanya keputusan MA dapat menjadi rujukan PTUN Jakarta.

"Selanjutnya putusan Judicial Review ini, hal lain berkaitan gugatan 150 dan 154 secara hukum akan mengikuti keselarasan hukum layaknya dalam sebuah negara hukum dan demokrasi. Bagi kader Demokrat yakinlah bahwa keadilan akan tiba pada waktunya," kata Benny K. Harman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement