Kepada petugas, kata dia, pengelola bar itu mengaku membuka tempatnya tersebut guna acara internal. Ke depan, Satpol PP Jakarta Selatan bakal mencabut izin sementara usaha itu hingga penerapan PPKM di Jakarta selesai dilakukan manakala kedapatan kembali beroperasi ke depannya.
"Apabila melanggar lagi, pencabutan izin sementara. Jadi sementara selama PPKM, tidak boleh beroperasi seperti halnya Holywings. Kita juga tetap melakukan pengawasan, bukan hanya disitu, tapi juga tempat lainnya," katanya.
Baca Juga: 160 Daerah Luar Jawa Bali PPKM Level 3, Begini Aturan Mainnya
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.