Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan dalam Kasus Penyebaran Berita Hoax

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 11 November 2021 |13:02 WIB
Tok! Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan dalam Kasus Penyebaran Berita <i>Hoax</i>
Jumhur Hidayat divonis 10 bulan/ MPI
A
A
A

Di persidangan sendiri, terdapat ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani menyaksikan secara langsung sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 September 2021 lalu. Dengan begitu, vonis dari Majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement