Sebab, sambung Mahfud menjadi bisa memutuskan segala sesuatu terkait hukum adalah tugas dari MA sepenuhnya.
"Kalau vonis pengadilan, jangan tanya kasus-kasus lain kepada saya. Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA, saya menyambut baik vonis ini sebagai hormat dan harapan kepada MA," ungkapnya.
"Tapi saya tak boleh ikut campur terhadal kewenangan MA dalam menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini. Tribute!," pungkasnya
Baca Juga: Dua Eks Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.