Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ijtima Ulama MUI Minta RUU Larangan Minol Segera Disahkan

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 11 November 2021 |21:36 WIB
Ijtima Ulama MUI Minta RUU Larangan Minol Segera Disahkan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta negara segera mengesahkan Rancangan UU Larangan Minol. Saat ini RUU Larangan Minol tersebut masih disusun.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (11/11/2021).

"RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung alkohol/etanol agar segera disahkan menjadi UU,"kata Ni'am.

Ia menyampaikan minuman beralkohol (minol) pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Menurutnya, negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak minol. Namun, dampak merugikan yang ditimbulkan minol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum.

"Minuman beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia. Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur minuman beralkohol," ucap Ni'am.

Ni'am melanjutkan, sesuai amanat konstitusi, Preambule UUD 1945 negara melindungi segenap bangsa dan seluruh Tanah Air. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan risiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat minuman beralkohol.

Baca Juga : Baleg DPR Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Selain itu, Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kemudian jika dilihat berlandaskan ajaran agama,lanjutnya semua agama melarang minuman dan beralkohol. Pada agama Islam dalam Alqur’an surat al-maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram.

"Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan bahwa hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol," katanya.

Kemudian dari segi kesehatan, berdasarkan UU Kesehatan, alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Zat Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA pun menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol tentunya juga dapat merusak kesehatan baik fisik maupun mental.

"Aspirasi masyarakat di berbagai daerah menginginkan minol dilarang karena mengonsumsi minol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang minol dan banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah,"ujarnya.

Sehingga menurutnya dibutuhkan payung hukum yang tegas dalam melarang minol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 Pemda telah memliki Perda yang semangatnya melarang minol.

"RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU,"tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement