Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Formula E, KPK Hentikan Penyelidikan jika Tak Ditemukan Unsur Pidana

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |10:44 WIB
Kasus Formula E, KPK Hentikan Penyelidikan jika Tak Ditemukan Unsur Pidana
Formula E Jakarta/ Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta jika memang tidak ditemukan unsur pidananya. Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaraan balap Formula E yang akan dihelat di DKI Jakarta.

(Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Anggaran Commitment Fee Formula E Sesuai Prosedur dan Regulasi)

"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Dia melanjutkan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

(Baca juga: Demi Transparansi, Pemprov DKI dan Jakpro Serahkan Dokumen soal Formula E ke KPK)

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.

Oleh sebab itu, Ali menegaskan siapa pun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Setelah itu, dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," tandas Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement