Poltar melanjutkan, untuk pelaku lain yakni EM melakukan aksi curanmor di tempat parkir klinik di wilayah Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, dengan barang bukti motor jenis matic pada 25 Oktober 2021.
Poltar menyebutkan, ketiga pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama 5 kali, khususnya di Tangerang Selatan. Sedangkan, Kota Tangerang sendiri terbilang baru. "Baru pertama kali di Kota Tangerang," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.