Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Motor, 3 Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Nandha Aprilia , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |00:32 WIB
Curi Motor, 3 Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
Polsek Ciledug rilis penangkapan 3 tersangka kasus curanmor. (Foto : MNC Portal/Nandha Aprilia)
A
A
A

Poltar melanjutkan, untuk pelaku lain yakni EM melakukan aksi curanmor di tempat parkir klinik di wilayah Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, dengan barang bukti motor jenis matic pada 25 Oktober 2021.

Poltar menyebutkan, ketiga pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama 5 kali, khususnya di Tangerang Selatan. Sedangkan, Kota Tangerang sendiri terbilang baru. "Baru pertama kali di Kota Tangerang," tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement