Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut 4 Kasus Perampokan Disertai Penyekapan, yang Terakhir Paling Sadis

Andin Danaryati , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |05:01 WIB
 Berikut 4 Kasus Perampokan Disertai Penyekapan, yang Terakhir Paling Sadis
Illustrasi (foto: Crypovest)
A
A
A

3. Bogor, Jawa Barat

Kasus perampokan dan penyekapan terjadi di Kampung Haruman, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kedelapan pelaku diketahui membobol dan mengambil barang-barang berharga di sebuah rumah yang terletak di kawasan Cijeruk pada Rabu (15/1/2020) dini hari.

Sepasang suami istri yang tinggal di rumah itu dikagetkan oleh sekelompok orang bersenjata tajam yang masuk rumah setelah mencongkel jendela. Setelahnya, perempuan yang menjadi korban sempat meminta tolong, yang kemudian membuat keduanya disekap dan dianiaya oleh para pelaku.

Setelah melakukan penyekapan, barulah para pelaku menggasak barang-barang berharga yang ada di rumah tersebut. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 350 juta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap 6 dari 8 orang pelaku.

Keenam orang tersebut berinisial AH (23), L (22), S (31), MW (38), S (40) dan R (37). Salah seorang pelaku yang ditangkap pihak kepolisian merupakan sekretaris desa di Lebak Banten yang masih aktif menjabat.

4. Pulomas, Jakarta Timur

Salah satu kasus perampokan dan penyekapan yang sempat heboh pada masanya adalah perampokan sebuah rumah mewah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Perampokan yang terjadi pada Senin (26/12/2016) ini menyebabkan 6 orang meninggal dunia.

Rekaman CCTV yang yang ada menampilkan perampok masuk ke rumah tersebut pada pukul 14.26 dan keluar pada pukul 14.42 WIB. Pelaku yang berinisial RB, ES, ABS, dan IP diketahui menyekap 11 orang penghuni rumah tersebut di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter persegi sebelum menggasak barang-barang di rumah tersebut.

Saat penangkapan, salah seorang pelaku yang berinisial RB tewas karena kehabisan darah usai ditembak oleh salah seorang anggota kepolisian. Sementara tiga pelaku lain dijatuhi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement