JAKARTA - Seorang istri bernama Valencya diketahui memarahi suaminya akibat bermabuk-mabukan. Namun, Valencya justru malah mendapat tuntutan 1 tahun penjara karena tindakannya itu pada Kamis (11/11/2021).
Berikut merupakan fakta-fakta terkait kasus Valencya yang sudah kami rangkum:
1. Terkena Pasal KDRT
Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Padahal, aksi ini dia lakukan pasca mengetahui mantan suaminya bernama Chang Yu Chin pulang dalam keadaan mabuk.
2. Dituntut Oleh Pengadilan Negeri Karawang
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Marahi Suami karena Mabuk, Valencya Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara
3. Menangis dan Tidak Terima
Mendengar tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," tutur Valencya dalam persidangan itu.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tuntutan itu melalui pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.
5. Diambil Alih Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjutkan menyampaikan, perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
5. Aspidum Kejati Jabar Dicopot
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menangani kasus Valencya alias Nengsy Lim ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memudahkan proses pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selain itu, para Jaksa yang menangani perkara ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. "(Hal ini) guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujar dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.