JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan Karaeng Nawang selaku Adik Kandung Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, dalam perkara suap dan gratifikasi. Karaeng Nawang diduga pernah mengepul atau mengumpulkan uang suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.
Dugaan keterlibatan Karaeng Nawang dalam pengumpulan uang suap dan gratifikasi tersebut terungkap di surat tuntutan jaksa KPK untuk Nurdin Abdullah. KPK menekankan bahwa isi dan materi dalam surat tuntutan Nurdin Abdullah disusun berdasarkan fakta-fakta yang pernah terungkap di persidangan.
"Surat tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta hasil persidangan baik dari keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya yang dihadirkan oleh jaksa maupun dari terdakwa. Setiap fakta persidangan yang terungkap tentu akan didalami dan dilakukan analisis oleh Tim JPU," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah, Hasto: PDIP Takkan Intervensi Proses Hukum di KPK
Kendati demikian, Ipi menjelaskan bahwa saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih fokus untuk membuktikan perbuatan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah. Jika dalam persidangan terungkap fakta baru, maka KPK tak segan untuk menindaklanjutinya.
"Jadi saat ini tim JPU masih fokus melakukan pembuktian perbuatan hukum Nurdin Abdullah sesuai surat tuntutan yang telah dibacakan hingga putusan nanti," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mengungkap adanya keterlibatan Karaeng Nawang dalam membantu Nurdin Abdullah mengumpulkan uang suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang ingin mendapatkan proyek pekerjaan di Sulsel.
Salah satu uang suap yang pernah ditampung Karaeng Nawang berasal dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto. Karaeng Nawang pernah menerima uang sebesar Rp4 miliar secara berkala dari Agung dalam rangka mendukung Nurdin Abdullah menjadi Gubernur Sulsel pada 2018.
Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Zainal Abidin membacakan analisis yuridis surat tuntutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin 15 November 2021.
"Bahwa benar sekitar tahun 2018 saat terdakwa (Nurdin Abdullah) mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, saksi Agung Sucipto pernah memberikan uang guna mendukung kegiatan kampanye terdakwa sekitar kurang lebih Rp4 miliar," ujar Jaksa Zainal.
"Dengan perincian sekitar Rp1 miliar untuk sewa mobil dalam rangka membantu operasional kampanye dan Rp3 miliar untuk membantu baju kaos, baliho, bantuan di posko-posko dalam rangka membantu operasional kampanye. Uang tersebut diberikan secara berkala melalui Karaeng Nawang (Adik kandung Gubernur Sulsel)," imbuhnya.
Nurdin Abdullah sendiri telah dituntut oleh tim jaksa agar dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa Nurdin telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat.
Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Nurdin Abdullah dituntut oleh tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp6,8 miliar.
Kata jaksa, uang pengganti Rp6,8 miliar itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Nurdin Abdullah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dicabut hak politiknya. Nurdin dituntut agat dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.