JAMBI - Satu keluarga di Jambi, terdiri dari paman dan kedua keponakannya sedang apes. Betapa tidak, bayangan bakal menerima uang Rp30 juta bila berhasil membawa narkoba jenis sabu dari Pekanbaru ke Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi berhasil digagalkan tim Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Mulanya, petugas meringkus Marzuki (paman) dan keponakannya bernama Indra di Gapura Batas Jambi-Riau, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Baca Juga:Â Â Hilang Dua Hari, Pria Ini Ditemukan Tewas di Selokan Pasar Pramuka
Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1 kg. Sedangkan, Zailani adik kandung Indra diamankan di kediamannya di Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Dari tangan pelaku ini, petugas mengamankan 3 bungkus pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, dari keterangan tersangka, aksi ini merupakan kali kedua mereka. Untuk yang pertama, mereka berhasil mengedarkan setengah kilogram sabu-sabu.
"Untuk yang pertama sudah mereka edarkan, dan diupah sebesar Rp15 juta. Kalau ini berhasil lagi, mereka akan mendapat upah sebesar Rp30 juta," tandas Guntur, Selasa (16/11/2021).
Terungkapnya ini berawal, tim Penindakan BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika disalah satu rumah warga yang berada di daerah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Baca Juga:Â Â Penemuan Mayat Berjilbab Mengapung di Sungai Gegerkan Warga
Dalam informasi tersebut disebutkan, ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang akan diberangkatkan dari daerah Riau menuju Tungkal.
Dalam perjalanan darat tersebut, dengan melewati Jalan Lintas Timur. Bukan hanya itu, petugas juga diberikan informasi ciri-ciri 2 orang tersangka yang mengendarai sepeda motor Scoopy.
Â