Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota MUI Ditangkap Tim Densus 88, Mahfud MD: Biar Proses Hukum Berjalan

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |07:37 WIB
Anggota MUI Ditangkap Tim Densus 88, Mahfud MD: Biar Proses Hukum Berjalan
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan anggota non aktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustadz Anung Al Hamat sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus terorisme.

Menanggapi itu, Mnteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa biarkan saja prosesnya hukum ketiganya berjalan.

"Biar proses hukum berjalan dulu," tutur Mahfud singkat kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Lebih jauh dikatakan Mahfud, nantinya Densus 88 akan membawa ketiga orang tersangka itu meja hijau. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Nanti Densus yang akan memproses dan membuka di pengadilan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018," jelasnya.

Baca Juga : Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi, Polri Sebut Bukan Bentuk Kriminalisasi

Akan tetapi, Mahfud tak mempermasalahkan ketika penangkapan itu menjadi bahan pembicaraan di tengah-tengah masyarakat.

"Masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement