JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua bos perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018, hari ini.
Dua bos perusahaan swasta itu yakni, Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan, dan Semi Djaya Effendi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Danisa Texindo. Dua bos perusahaan yang bergerak di bidang minuman alkohol itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AS (Apri Sujadi)," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (18/11/2021).
Penyidik juga memanggil satu pihak swasta lainnnya yakni, Ribin sebagai saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Apri Sujadi, hari ini. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.
Namun demikian, belakangan KPK sedang menelisik perusahaan-perusahaan yang diuntungkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan terkait penerbitan izin kuota rokok dan minuman keras (miras). Hal itu yang kemudian disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga : KPK Dalami Aliran Uang ke Anggota Dewan untuk Perlancar Pengesahan APBD
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).
Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.
Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)