BRUSSELS - Uni Eropa (EU) pada Kamis (18/11) menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan menyelenggarakan perjalanan yang bersifat tidak penting ke blok tersebut, setelah meninjau kembali pembatasan di perbatasan terkait Covid-19.
Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Kamis (18/11), penduduk dari Indonesia, Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat (AS), Uni Emirat Arab (UEA), dan Uruguay dapat memasuki EU untuk perjalanan yang tidak penting.
Izin yang sama berlaku untuk warga negara China, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara EU.
Baca juga: Bertemu Wapres Uni Eropa, Presiden Jokowi Komitmen RI Atasi Perubahan Iklim
Daftar perjalanan itu memungkinkan akses ke 27 negara bagian EU serta negara-negara non-anggota EU yang berada di zona Schengen, yaitu Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Namun, keputusan itu hanya dapat dianggap sebagai rekomendasi bagi pemerintah negara-negara EU yang dapat mengizinkan masuk para pengunjung dari negara lain yang telah divaksin penuh, serta melarang masuk orang dari negara-negara di dalam daftar tersebut.
Baca juga: Sandiaga Undang 19 Dubes Anggota Uni Eropa, Ini yang Dibahas
Daftar perjalanan EU diperbarui setiap dua minggu. Blok tersebut memberlakukan pembatasan perjalanan pada Maret lalu untuk membendung penyebaran Covid-19.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.