JAKARTA - Seorang pria berinisial AW menyebarkan provokasi dan seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror Polri. Terkait hal ini, Polri telah memberikan peringatan terhadap pemuda tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, seruan pria di media sosial (medsos) tersebut masuk dalam radar patroli siber dari Bareskrim Polri.
"Sudah dimonitor tim patroli siber," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dalam postingannya, pria itu menuliskan ajakan untuk melakukan jihad kepada seluruh umat muslim terhadap Densus 88. Adapun seruan itu berbunyi;
"Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam," tulis AW.
Dedi menambahkan, terkait postingan tersebut, AW telah diberikan peringatan oleh aparat kepolisian. Pasalnya, patroli siber telah memprofiling adanya seruan ujaran kebencian ataupun bentuk provokasi lainnya.
Baca Juga : Densus 88 : Masyarakat Harus Berpartisipasi Aktif Perangi Terorisme
"Ya sudah diberikan peringatan. Siber patrol melakukan mapping dan profiling setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi, dan hoax," ujar Dedi.