Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang Terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |18:00 WIB
Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang Terkait Kasus Suap
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (ANZ) segera disidang. Ia bakal diadili atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. 

Anzarullah akan diadili menyusul telah rampungnya berkas penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Anzarullah ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias tahap II, pada hari ini. Maka, Anzarullah kini telah menjadi kewenangan tim JPU KPK.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AZR dari tim penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai sebagai Tersangka Suap

Ipi memastikan, Anzarullah masih tetap dilakukan penahanan oleh tim jaksa KPK. Anzarullah akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2021 sampai 8 Desember 2021 di Rumaha Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB.

Baca Juga: KPK: Suap Kerap Jadi Modus Pelaku Usaha untuk Dapat Proyek dari Pemerintah

Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Adapun, kedua proyek pembangunan jembatan itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement