Kemudian Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. Atas perbuatan tersebut maka Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.
“Kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” demikian pernyataan Kemenkumham. Pencabutan SK asimilasi Habib Bahar dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
Habib Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan terhadap anak. Ia kemudian divonis 3 tahun penjara, selanjutnya mendapat asimilasi usai menjalani setengah hukumannya. Namun kini ia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Baca juga: Habib Bahar vs Ryan Jombang, Kalapas Gunung Sindur: Sudah Selesai, Keduanya Diberikan Pembinaan
(Fakhrizal Fakhri )