MEDAN - Satuan Reskrim Polsek Medan Timur, menangkap dua tersangka pelaku pencurian ban serep mobil. Keduanya ditangkap usai beraksi mencuri ban serep milik warga bernama Aldi Reza di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Sabtu, 20 November 2021 kemarin.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, kedua tersangka berinisial FA alias Fadly (30) dan MA alias Aswin (20). Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Baca juga: Bobol Warung, Pria Ini Beserta Istri Pertama dan Keduanya Ditangkap
"Personel kita yang sedang berpatroli mendapatkan informasi perihal kejadian pencurian itu. Setelah diselidiki, petugas kita berhasil menangkap kedua tersangka saat akan menjual ban serep itu di kawasan Jalan Gaharu, Medan Timur," sebut Kompol Rona didampngi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, Senin (22/11/2021).