Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Panti Asuhan Malang Disiksa dan Diperkosa Alami Trauma Berat

Mohammad Adrianto S , Jurnalis-Selasa, 23 November 2021 |16:17 WIB
Anak Panti Asuhan Malang Disiksa dan Diperkosa Alami Trauma Berat
Anak panti asuhan diperkosa dan dianiaya/medsos
A
A
A

MALANG - Seorang anak perempuan dari sebuah panti asuhan di Malang mendapat siksaan serta pemerkosaan dari sekumpulan temannya.

(Baca juga: Viral Remaja Perempuan Dianiaya 8 Temannya di Malang)

Rekaman dari media sosial menunjukan bahwa anak perempuan ini sedang terkapar di atas rumput, sementara teman-temannya ini mengelilingi dirinya sambil sesekali menyentuh badan anak ini.

Saat ini, korban yang diketahui masih berusia 13 tahun ini sudah melapor ke Polresta Malang, dan saat ini telah mendapat bantuan dari 2 kuasa hukum, yakni Do Merda Al Romdhoni dan Leo A Permana.

(Baca juga: Remaja Putri di Malang yang Dianiaya Temannya, Sebelumnya Diperkosa 2 Kali)

Menurut Merda, sebelumnya korban sudah pernah mendapat perlakuan menjijikan ini dari seorang pria dewasa. Per 18 November 2021, pria ini diketahui mencabuli korban.

"Tetapi itu ada dua kejadian. Ada seorang pelaku pria yang memperdaya dan melakukan pencabulan terhadap klien saya. Klien saya berusia 13 tahun. Masih SD,” kata Merda kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut, Merda mengungkapkan bahwa pria tersebut diduga mengutus 8 orang anak remaja yang merupakan tetangga sekitar panti asuhan, untuk membawa korban ke tanah lapang tersebut, dan melakukan penyiksaan kepada korban.

"Peristiwa penyiksaan ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Pelaku penyiksaan yaitu anak-anak remaja, yang tinggal di sekitar panti asuhan,” tutur Merda.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma berat. Polisi saat ini sedang mengusut perkara kejadian. Tindakan polisi yang cepat diapresiasi oleh Merda.

"Kami lampirkan hasil visum, keterangan orangtua korban, serta lampiran video kejadian. Kami apresiasi Polresta Malang Kota, karena cepat menurunkan disposisi penyidik pembantu,” pungkas Merda.

Salah satu kuasa hukum korban, Leo Angga Permana mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan kepadanya, korban telah dua kali menerima aksi pemerkosaan. Aksi pemerkosaan ini dialaminya pada Kamis 18 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu terduga rumah pelaku.

"Jadi sebelum dianiaya yang ada di video itu, anak ini diperdaya disetubuhi itu terjadi di rumah pelaku, setelah disetubuhi itu dibawa oleh teman-temannya untuk dianiaya," ujar Leo Angga Permana, saat dihubungi MNC Portal, Senin 22 November 2021.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement