IPAAM mengatakan dalam pernyataan bahwa rakit-rakit yang ditambatkan di sungai itu berada dalam wilayah hukum federal, sehingga tanggung jawab perizinan berada di pundak Badan Pertambangan Nasional (ANM) dan penindakan hukumnya dilakukan oleh kepolisian federal.
ANM mengatakan kasus itu tidak berada dalam lingkup tugasnya karena pihaknya hanya mengawasi penambangan resmi, sementara aktivitas kriminal adalah urusan polisi dan pengadilan.
Kepolisian federal mengatakan pihaknya tengah mencari cara terbaik untuk mengatasi masalah itu dan mencegah kerusakan lingkungan.
"Bebas buat siapa saja. Tak satu pun pihak berwenang melakukan sesuatu untuk menghentikan penambangan liar, yang telah menjadi wabah di Amazon," kata Aguiar dari Greenpeace Brasil.
(Rahman Asmardika)