Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Senapan Antik, Pria Ini Hanya Dipenjara Sehari Denda Rp357 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |15:05 WIB
Curi Senapan Antik, Pria Ini Hanya Dipenjara Sehari Denda Rp357 Juta
Senjata api antik (Foto: YONG KIM/ Staff Photographer)
A
A
A

Sebagai bagian dari pembelaannya, Gavin mengakui bahwa dia mencuri senapan antik, yang dibuat oleh ahli pembuat senjata pada 1775, dari Museum Taman Negara Bagian Valley Forge pada 1971.

Senapan Christian Oerter adalah salah satu dari hanya dua senapan yang diketahui bertahan dengan mekanisme flint aslinya yang menyandang nama pembuat, tempat dan tanggal pembuatannya. Nilainya lebih dari USD175.000.

Pengacaranya mencirikan Gavin sebagai "pengumpul segala macam barang-barang kuno", mencatat bahwa gudangnya "penuh sesak" dengan barang-barang antik.

"Apakah dia dianggap sebagai kolektor atau penimbun, keuntungan bukanlah motivasinya,” ujarnya.

Pada Juli lalu, KT Newton, asisten pengacara AS yang menuntut kasus tersebut, dikutip oleh New York Times mengatakan pencurian barang antik sering menjadi "fenomena".

“Dalam pengalaman saya menangani kasus-kasus semacam ini, seringkali orang-orang ini hanya ingin memilikinya,” katanya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement