Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan, pembunuh keji tersebut ternyata tetangga korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 3.
"Kita berhasil mengungkap, ternyata pelakunya juga masih tetangganya dan anak di bawah umur," ungkap Hendra Kurniawan, Kamis (25/11/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)