MALANG - Pengacara korban pemerkosaan dan perundungan di Malang mengapresiasi langkah cepat polisi menetapkan 7 orang tersangka.
Kuasa Hukum korban, Leo Angga Permana menjelaskan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kerja cepat dari kepolisian. Paling tidak setelah penetapan tersangka ada titik terang dalam kasus tersebut. Dirinya juga bisa mengerti bahwa dari 7 tersangka, hanya 6 saja yang dilakukan penahanan. Satu tersangka lain tak dilakukan penahanan lantaran usianya kurang dari 14 tahun.
"Kami memahami hal itu karena memang dalam UU no 11 tahun 2012 sudah diatur. Memang anak yang belum mencapai usia 14 tahun tidak dilakukan penahanan," ucapnya, kepada wartawan pada Kamis (25/11/2021).
Namun demikian Leo mengakui, bahwa dirinya menyayangkan bahwa tiga terduga pelaku lain justru dikembalikan pada orang tuanya. Meskipun memang tak terlibat secara langsung pada peristiwa penganiayaan.
Namun, ketiga orang anak itu dianggapnya melakukan pembiaran terjadinya perundungan. Hal ini dinilai sudah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 pasal 76c disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta dalam kekerasan terhadap anak. Artinya ketiga orang tersebut menurut Leo, sudah melakukan pembiaran atas aksi kekerasan yang terjadi.
"Berdasarkan informasi dari tiga orang ini, satu memang masih dibawah 12 tahun. Tetapi yang dua lainnya ini kami juga belum mendapat penjelasan kenapa hanya menjadi saksi saja," tambahnya.
Baca Juga : Anak Panti Asuhan Korban Pemerkosaan dan Penyiksaan Trauma Berat, Masih Didampingi Psikolog
Pihaknya mengingatkan hukuman itu diberikan kepada, pelaku, bukan untuk menghakimi mereka, melainkan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka. Hal ini
Leo mengakui bahwa apa yang mereka lakukan ini sebenarnya bukanlah untuk menghukum atau menghakimi para pelaku. Tetapi lebih pada memberikan efek jera kepada tersangka. Agar juga para tersangka sadar bahwa apa yang mereka lakukan keliru. Namun tetap dengan proporsi yang sesuai, mengingat para tersangka juga masih dalam kategori remaja.
"Kami sebenarnya tidak ingin ada penghukuman, tetapi memang harus ada efek jera. Agar juga mereka ini tidak merasa bangga dengan kelakuan mereka yang sebenarnya keliru dan keji. Jangan sampai juga kemudian terbangun mental penjahat dari para pelaku," jelasnya.