Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Anak Panti Asuhan Diperkosa dan Dianiaya, Pengacara Pertanyakan Terduga Pelaku Tidak Ditahan

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |15:31 WIB
Kasus Anak Panti Asuhan Diperkosa dan Dianiaya, Pengacara Pertanyakan Terduga Pelaku Tidak Ditahan
Seorang korban pemerkosaan di Malang justru dibully teman-temannya sendiri (Foto : MPI/tangkapan layar video viral)
A
A
A

Terlepas dari itu, Leo mengakui bahwa pihaknya ingin para tersangka bisa belajar dari kejadian ini. Paling tidak saat mereka ditahan bisa menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah keliru dan tidak tepat.

"Mereka juga pasti ada pendampingan dari Bapas, Dinsos dan Peksos termasuk P2TP2A juga. Para tersangka ini bisa mendapat penjelasan bahwa tindakan mereka keliru," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tindakan penganiayaan dan bullying kepada seorang remaja perempuan viral beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di panti asuhan di Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Terlihat pada video berdurasi 2 menit 29 detik korban mengalami pemukulan, tendangan, diejek, hingga dijambak rambutnya oleh beberapa teman korban. Aksi itu dilakukan oleh temannya yang tinggal di sekitar panti tersebut, di Perumahan Puri Palma, Blimbing, Kota Malang. Sebelum dianiaya diduga korban juga disetubuhi oleh seorang tetangga panti asuhan di kediaman rumahnya di sekitar Jalan Teluk Grajakan.

Polisi sendiri akhirnya menetapkan 7 orang tersangka, dari 10 orang anak yang ada di lokasi kejadian. Tiga orang anak tak ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tidak terbukti melakukan aksi perundungan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement