JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana segera diadili terkait kasus pencucian uang. Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan hari ini
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II dengan Tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPUnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).
Dengan demikian, Yudi Widiana Adia bakal segera disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Politikus PKS tersebut bakal diadili terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, Yudi Widiana Adia tidak dilakukan penahanan pada perkara TPPUnya. Sebab, Yudi Widiana saat ini masih menjalani masa pemidaaan terkait perkaranya yang terdahulu.
Baca Juga : Edhy Prabowo Bakal Dijerat Kasus Pencucian Uang
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018, silam. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.
Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima sekira Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Uang sebesar Rp20 miliar tersebut berasal dari pproyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.