Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Gigi Ini Gugat Mantan Pacar, Minta Uangnya Dikembalikan Rp90 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 27 November 2021 |12:02 WIB
Dokter Gigi Ini Gugat Mantan Pacar, Minta Uangnya Dikembalikan Rp90 Miliar
Ilustrasi sepasang kekasih (Foto: Markmanson)
A
A
A

SINGAPURA - Seorang dokter gigi di Beijing, China, menggugat mantan kekasihnya yang tinggal di Singapura untuk mengembalikan uangnya  sebesar 40 juta yuan (Rp90 miliar). Uang ini diketahui telah ditransfer sang dokter kepada pacarnya ketika mereka berpacaran selama tiga tahun.

Warga negara China Lyu Jun, 57, mengatakan dia telah mentransfer uang kepada pengusaha Wei Ho-Hung, 40, sehingga mereka dapat membangun kehidupan bersama di Singapura.

Uang itu digunakan untuk membeli apartemen di D'Leedon, kompleks kondominium di Leedon Heights, dan Mercedes-Benz GLC250. Namun dia menegaskan uang ini tidak dimaksudkan sebagai hadiah.

Lyu menggugat Wei pada Juni 2019 untuk mendapatkan kembali uangnya, dengan mengatakan bahwa aset yang dibeli dengan uang itu dipercayakan untuknya.Sel in apartemen dan mobil, uangnya juga digunakan untuk membeli sebuah toko di Marne Road, Little India.

Baca juga: Ini Penyebab Kunjungan ke Dokter Gigi Menurun Selama Pandemi Covid-19

Lyu juga diketahui telah mentransfer uang ke Wei untuk melunasi hipotek yang dia ambil atas sebuah properti di Bartley Ridge.

Lyu dilaporkan telah mentransfer uang kepadanya untuk prosedur surrogacy di Amerika Serikat (AS), opsi untuk membeli apartemen di Cairnhill, dan investasi di dua klinik gigi. Namun semua itu tidak pernah dilakukan.

 Lyu juga membantu Wei membayar aplikasi untuk mengajukan kewarganegaraan Grenadian untuk dirinya dan keempat anaknya dari hubungan sebelumnya.

Sedangkan bagi Wei, yang berasal dari China, semua yang diberikan oleh sang kekasih  dimaksudkan sebagai hadiah cinta untuknya.

Baca juga: Ternyata Dokter Gigi Bisa Deteksi Kehamilan Seseorang Loh

"Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang mengatakan yang sebenarnya dapat diuji terhadap pesan-pesan kontemporer,” terang hakim Pengadilan Tinggi Philip Jeyaretnam mengatakan dalam penilaian tertulis pada Jumat (26/11).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement