Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Kasus Cabul Gegara Kecanduan Film Porno, Siswi SMP Ketagihan Ngesex

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 27 November 2021 |07:01 WIB
 4 Kasus Cabul Gegara Kecanduan Film Porno, Siswi SMP Ketagihan <i>Ngesex</i>
Foto: Illustrasi freepick
A
A
A

ERA DIGITAL memiliki kekurangan dan kelebihannya sendiri. Kemudahan mengakses informasi tentu masuk ke dalam salah satu kelebihannya. Namun, bersamaan dengan itu, mudahnya pengguna internet dalam mengakses berbagai macam konten yang tersedia di internet tentu menimbulkan kekhawatiran di berbagai pihak.

Terutama, konten pornografi yang mudah diakses semua kalangan umur. Dampak buruk mengenai pornografi adalah adiksi atau kecanduan yang dapat menyerang siapa saja. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa kasus asusila yang terjadi akibat pengaruh tontonan berbau pornografi :

1. Ayah Cabuli Anaknya

Seorang ayah tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Insiden ini terjadi di Kecamatan Tegal Selatan, Tegal pada Selasa (16/11/2021).

Pelaku yang berinisial M (34) mengaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran kerap menonton tayangan pornografi. Pelaku berpura-pura memandikan anaknya sebelum melakukan pencabulan. Ia mengaku tergoda ketika melihat tubuh bugil korban, K, yang berusia 10 tahun.

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak mengadukan perbuatannya kepada siapa pun. Namun, ibu korban tidak sengaja mendengar ancaman yang dilontarkan oleh pelaku dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Kepolisian menyita barang bukti berupa pakaian milik K. Karena kejadian ini, pelaku diancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

2. Masukan Sperma ke Makanan

Kecanduan menonton tayangan pornografi membuat seorang pria berinisial DP (31) nekat melakukan hal mengerikan. Peristiwa yang terjadi di bilangan Gajahmungkur, Semarang ini berawal ketika pelaku ditawari tinggal satu rumah bersama teman dan istrinya untuk mengemat biaya.

Namun, tidak disangka DP berakhir menyukai istri temannya yang berinisial D (31). Terinspirasi tayangan pornografi yang kerap ditontonnya, ia nekat memasukkan spermanya ke dalam makanan yang dikonsumsi oleh pasangan suami istri tersebut.

Kejadian ini berlangsung sebanyak tiga kali sebelum D melaporkan hal ini pada pihak kepolisian. Menurut keterangan Kabis Humas Polda Jateng pada Rabu (15/9/2021), perbuatan DP akan dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement