Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Bakal Gelar Penyidikan Umum Terkait Sejumlah Pelanggaran HAM Berat

Indra Purnomo , Jurnalis-Sabtu, 27 November 2021 |03:29 WIB
Kejagung Bakal Gelar Penyidikan Umum Terkait Sejumlah Pelanggaran HAM Berat
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut untuk menyempurnakan hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Burhanuddin pun optimistis dalam penuntasan perkara dugaan pelanggaran HAM berat tersebut. Menurutnya, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Dia menyebutkan, bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Burhanuddin menilai hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat. Selain itu, lanjutnya, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement