Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online yakni RS (28). Kasus tersebut berawal dari potongan tubuh korban yang ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021).
“Dari kejadian ini Ada dua tersangka, yang pertama adalah MP laki-laki umur 29 tahun, kemudian FR laki-laki umur 20 tahun,” ucap Kombes E Zulpan.
Sementara, ada satu orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih dilakukan pengejaran. Saat ini, pelaku ketiga tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
(Erha Aprili Ramadhoni)