Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli perhiasan, alat elektronik, pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup. "Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Sumarjaya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.