Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketut Tipu Sejumlah Warga Puluhan Juta Rupiah Bermodal Ilmu Gendam

Miftachul Chusna , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |10:58 WIB
Ketut Tipu Sejumlah Warga Puluhan Juta Rupiah Bermodal Ilmu Gendam
Pelaku penipuan ditangkap/ MPI
A
A
A

Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli perhiasan, alat elektronik, pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup. "Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Sumarjaya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement