JAKARTA - Tersangka kasus dugaan terorisma eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (1/12/2021). Sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Timur, Munarman akan dihadirkan secara virtual, tidak datang langsung di ruangan sidang.
"Terdakwa dihadirkan secara online. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Sidang Munarman, Pengamanan di Sekitar PN Jaktim Bakal Diperketat
Soal penunjukkan majelis hakim yang nanti akan memimpin jalannya persidangan pun sudah ditentukan. Namun, terkait susunanya tidak dapat disebutkan di muka umum.
Pasalnya, susunan majelis hakim bersifat rahasia dan diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
"Identitasnya dirahasiakan. Jadi, saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi undang-undang. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," ujarnya.
Sekadar informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa di Kasus Munarman, Ini Kata Kuasa Hukum
Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.
(Arief Setyadi )