JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menegaskan, pihaknya akan kenakan sanksi pidana kepada seluruh massa aksi damai Reuni 212 yang mencoba masuk kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kata Zulpan, panita aksi damai Reuni 212 juga akan dikenakan sanksi pidana jika mereka nekat masuk kawasan Patung Kuda.
"Kalau tetap ada yang masuk (kawasan Patung Kuda), jangankan steering committee semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering committee panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab. Yang mengarahkan dan orang yang berkumpul," ujarnya di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Massa Reuni 212 Berdatangan Melalui Kawasan Stasiun Gambir Meski Belum Kantongi Izin
Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat ada pengalihan arus lalu lintas.