"Jadi saya imbau masyarakat biasa saja tidak ada apa-apa aman-aman aja. Aktivitas normal hanya itu aja, mohon maaf kalau akibat pengalihan arus ini jadi berputar ya," ucapnya.
Baca juga: Antisipasi Reuni 212, Polisi Perketat Perbatasan Sukabumi Cegah Massa ke Jakarta
Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.
Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.
(Awaludin)