Setelah kisahnya diberitakan CNN, sang ayah dan pria yang membelinya itu menuai banyak kecaman. Akhirnya keduanya membuat kesepakatan agar Parwana dikembalikan, sementara keluarganya akan berutang USD2.200 (Rp32 juta) kepadanya.
Seperti diketahui, pernikahan di bawah usia 18 tahun adalah ilegal di Afghanistan, tetapi tersebar luas. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari 2018 hingga 2019, 83 pernikahan anak dan 10 kasus penjualan anak berusia enam bulan hingga 17 tahun di provinsi Herat dan Baghdis.
PBB menambahkan pernikahan dengan imbalan mas kawin adalah hal biasa bahkan sebelum pengambilalihan Taliban.
Setelah Taliban mengambil alih Afghanistan pada Agustus lalu, negara itu telah jatuh ke dalam kemiskinan yang parah, dengan 97 persen orang Afghanistan diperkirakan mencapai tingkat kemiskinan pada 2022.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.