Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menjelaskan, permasalahan kliennya itu bermula ketika meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016 ke salah satu perusahaan yang bergerak di bidang finance."Klien saya sudah membayar utangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga tahun 2018. Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran menjadi tersendat," jelasnya.
Darmon menuturkan, kliennya sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk perusahaan peminjam uang tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
Namun sayangnya surat itu tak berbalas dan R pun baru mengetahui bahwa perusahaan tempat peminjaman uang itu tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ibu ini (R) berikan surat ke PT Wa** untuk diberikan relaksasi terhadap utang. Tapi tidak ada jawaban karena PT Wa** sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," tutur Darmon.
Darmon melanjutkan, kliennya dibuat terkejut karena tiba-tiba rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta. Pemenang lelang saat itu diketahui bernama J Supriyanto sekaligus pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari.
Tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi. Selanjutnya Rasmidi melalui pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada 23 September 2021 lalu.
Awal mula, kedatangan Sopar sebagai upaya melayangkan somasi terhadal keluarga R. Somasi yang pertama terjadi pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada 2 Oktober 2021. Namun yang mengejutkan, disomasi kedua Sopar justru ke rumah R membawa sebanyak 30 orang pria tak dikenal.
“Mereka lalu melakukan pengusiran terhadap klien kami," ujarnya. Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi dilakukan lewat jalur pengadilan.
"Patut diduga mereka telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.