Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WHO Digugat ke Pengadilan Gara-Gara Namai Covid-19 Varian Omicron

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 06 Desember 2021 |12:10 WIB
WHO Digugat ke Pengadilan Gara-Gara Namai Covid-19 Varian Omicron
Foto: Reuters.
A
A
A

MOSKOW - Seorang pengusaha Siberia, Rusia telah mengajukan gugatan terhadap Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) cabang Rusia karena khawatir klasifikasi jenis virus corona yang baru ditemukan, varian Omicron, merusak citra bisnisnya.

CEO klinik oftalmologi Omicron Network, Alexander Padar, mengajukan klaim ke Pengadilan Arbitrase Moskow pada 30 November, tetapi media lokal melaporkan keluhan pengusaha pada Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA: 7 Fakta Omicron, Varian Covid-19 yang Dikategorikan WHO sebagai VOC

Pemilik usaha kecil bersikeras bahwa penggunaan kata 'omicron' untuk merujuk pada jenis baru Covid-19 serta infeksi lainnya, seharusnya dilarang.

“Nama kami adalah merek dagang terdaftar, terutama di bidang kedokteran dan perawatan kesehatan, karena ini adalah layanan inti kami,” jelas Padar sebagaimana dilansir RT. Dia menambahkan bahwa “berhubungan dengan beberapa jenis virus corona merusak reputasi kami.”

BACA JUGA: WHO Kerahkan Tim ke Afsel untuk Atasi Varian Omicron

"Pikirkan, jika seseorang meninggal karena 'Omicron' - kerabat atau teman Anda, Anda tidak mungkin pergi ke klinik dengan nama yang sama," katanya.

Padar mengatakan dia telah menginvestasikan sejumlah besar uang untuk mengiklankan kliniknya. Namun, sekarang, karena mewabahnya varian virus corona baru ini, hasil pencarian untuk varian Omicron telah menggantikan praktik kliniknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement