Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WHO Digugat ke Pengadilan Gara-Gara Namai Covid-19 Varian Omicron

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 06 Desember 2021 |12:10 WIB
WHO Digugat ke Pengadilan Gara-Gara Namai Covid-19 Varian Omicron
Foto: Reuters.
A
A
A

Dia mengatakan bahwa karena hal ini kerugian finansial yang sangat besar tidak dapat dihindari.

Varian Covid-19, sejauh ini, dinamai berdasarkan huruf alfabet Yunani untuk netralitas geografis dan politik.

Para ilmuwan di seluruh dunia telah menimbulkan kepanikan atas strain Omicron, yang memiliki 32 mutasi duri protein. Dr. Tom Peacock, seorang ahli virus di Imperial College London, mengatakan bahwa “(varian) ini bisa menjadi perhatian yang nyata”.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement