GHANA - Seorang ibu di Ghana telah dipenjara setelah kehilangan bandingnya atas tuduhan yang berkaitan dengan foto telanjang dirinya dan anaknya yang di-posting di media sosial (medsos) untuk merayakan ulang tahun sang anak.
Aktris Rosemond Brown, yang dikenal secara profesional sebagai Akuapem Poloo, mem-posting foto untuk menandai ulang tahun ketujuh putranya dengan foto telanjang dirinya dan putranya yang mengenakan pakaian dalam.
Brown, 32, memposting foto itu pada 20 Juni lalu. Awalnya dia dijatuhi hukuman penjara tiga bulan pada April tahun ini, tetapi dia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Menurut New York Post, foto itu membuat marah pejabat Ghana dan dia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan memposting materi cabul.
Hakim Ruby Aryeetey dari Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman asli dan memutuskan itu tidak berlebihan.
Baca juga: Geger! Foto Telanjang Diduga Kepala Sekolah TK Beredar di Medsos
Pada April lalu, Hakim Christiana Cann memutuskan "hukuman keras" akan menjadi pencegah bagi orang lain. “Pengadilan terganggu dengan memposting foto telanjang di media sosial. Tidak ada keraguan bahwa selain dari kanker pemerkosaan, kekotoran batin, penyerangan fisik, publikasi materi cabul sedang meningkat,” terangnya, dikutip Newsflash.
Ketika Brown awalnya dijatuhi hukuman, perhatian media mengelilingi kasus tersebut dan memicu tanggapan dari selebriti termasuk rapper Cardi B.
Bintang itu menanggapi tweet dan mencap keputusan pengadilan sebagai "agak keras".
Baca juga: Kisah Tragis Bocah 8 Tahun Diikat ke Pohon dan Dibakar saat Ulang Tahun